KLIK SAJA - Isu penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Bagi sebagian pihak, SKCK dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung terhadap mantan narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat, khususnya dalam dunia kerja.
Namun di sisi lain, banyak perusahaan dan lembaga menganggap SKCK sebagai instrumen penting dalam proses rekrutmen demi menjamin keamanan dan integritas calon pekerja.
Polemik ini mencuat kembali setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara tegas pihaknya menyuarakan dukungannya terhadap penghapusan SKCK.
Menurutnya, keberadaan SKCK telah menjadi hambatan serius bagi ribuan warga negara yang ingin mengakses pekerjaan layak.
“Sekarang, SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik,” ujar Pigai di hadapan wartawan (15/4/2025).
Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan semata-mata inisiatif kementeriannya, melainkan merupakan aspirasi masyarakat luas.
SKCK dinilai oleh sebagian kalangan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk memperoleh pekerjaan dan hidup layak.
Dalam praktiknya, SKCK juga kerap kali disorot karena rawan menjadi ladang pungutan liar.
Hal ini tentu memperburuk citra pelayanan publik, terlebih bagi masyarakat kecil yang kerap kali menjadi korban.
Namun demikian, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa SKCK masih relevan dan dibutuhkan.
Dunia kerja, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan keamanan, pendidikan, dan pelayanan publik, merasa perlu untuk mengetahui latar belakang hukum calon pegawainya.
Sehingga tanpa adanya catatan historis seperti SKCK, mereka merasa kesulitan melakukan seleksi terhadap calon yang benar-benar layak dari sisi kepribadian dan integritas.
Hingga kini, pihak Kepolisian Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan penghapusan tersebut.