KLIK SAJA – Genap setelah sembilan hari melakukan operasi pencarian tanpa henti, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa (7/10/2025) resmi menghentikan proses pencarian serta evakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tragedi ini menelan 171 korban, terdiri dari 104 orang selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk beberapa korban yang jenazahnya belum teridentifikasi secara utuh dan masih dalam proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).
Namun, peristiwa di Al Khoziny bukan sekadar insiden teknis — ia adalah tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka mendalam bagi banyak pihak.
Ironisnya, di tengah proses penyelidikan yang belum tuntas, pemerintah justru berencana membantu membangun kembali ponpes tersebut menggunakan dana negara.
Bangunan Ambruk, Negara Turun Tangan
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan melakukan pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny.
Menurut Menteri PUPR Dody Hanggodo, langkah ini dianggap lebih efisien dibanding sekadar melakukan perbaikan sebagian (tambal sulam).
“Kalau soal anggaran, InsyaAllah cukup dari APBN. Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada bantuan dari pihak swasta,”ujar Dody, dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Imbas Ambruknya Pesantren Al Khoziny, Kementerian PUPR Audit 80 Ponpes Tertua di Indonesia
Dody menambahkan, seharusnya anggaran pondok pesantren menjadi kewenangan Kementerian Agama, namun karena kasus ini dianggap sebagai “kondisi darurat”, maka Kementerian PUPR akan ikut terlibat.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah wajar dana APBN digunakan untuk membangun kembali lembaga privat sebelum penyelidikan selesai?
Sebab, hingga kini belum ada kepastian hukum tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas ambruknya bangunan tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Jawa Timur telah memeriksa 17 saksi terkait runtuhnya musala asrama putra Ponpes Al Khoziny.