KLIK SAJA - Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan salah satu produk reformasi yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Agus Sulistriyono, selaku CEO Promedia Group, semangat tersebut tetap harus dipertahankan karena menjadi fondasi kebebasan pers yang tidak boleh diganggu gugat.
Namun, perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media memunculkan pertanyaan mengenai relevansi regulasi yang lahir lebih dari dua dekade lalu.
Agus menilai diskusi mengenai pembaruan regulasi bukan bertujuan melemahkan kebebasan pers, melainkan agar aturan mampu mengikuti perubahan zaman.
UU Pers Lahir Sebelum Era Media Digital Berkembang Pesat
Agus menjelaskan bahwa ketika UU Pers disahkan pada 1999, kondisi industri media sangat berbeda dengan saat ini.
Saat itu belum ada TikTok, YouTube, Instagram, podcast, live commerce, maupun artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik.
Bahkan istilah content creator juga belum dikenal luas.
Media masih identik dengan kantor redaksi, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik.
Menurut Agus, perubahan yang sangat besar tersebut memunculkan pertanyaan apakah regulasi lama masih mampu menjawab tantangan media pada 2026.
Karena itulah, ia menilai pembahasan mengenai adaptasi regulasi menjadi semakin relevan.
Transformasi Industri Media Mengubah Cara Kerja Jurnalisme
Agus menilai media digital saat ini mampu mengelola berbagai platform secara bersamaan, mulai dari website hingga media sosial.
Artikel Terkait
4 Kali Gubernur Bumi Lancang Kuning Tersandung Korupsi: Cerminan Rasuah Mengakar Kuat di Riau
Tahun Segera Berganti, Tapi Apakah Kita Sudah Lebih Baik? Refleksi Tentang Harapan dan Kebiasaan yang Tak Kunjung Berubah
Ketika Alam Berbicara, Suara Sungai yang Tak Lagi Tenang
Komunitas Daring Bertemu Aksi Nyata, Bagaimana Gotong‑Royong Zaman Now Membentuk Komunitas Aktif di Era Digital?
Alasan Mengapa Klakson Kendaraan di India Selalu Nyaring dan Tiada Henti: Potret Kebisingan Jalanan Negeri Prindavan