KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, termasuk dalam sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Salah satunya [Gubernur Riau],” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Hingga Selasa malam (4/11/2025), belum ada keterangan resmi terkait status hukum Abdul Wahid.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa pagi setelah diamankan di Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa total ada sembilan orang lain yang turut dibawa ke Gedung KPK dalam dua gelombang, pagi dan siang hari.
“Selain pihak-pihak yang diamankan, ada juga sejumlah uang yang disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Namun, Budi belum bersedia menjelaskan detail perkara tersebut. Ia menyebut KPK akan memaparkan secara lengkap dalam konferensi pers resmi, termasuk konstruksi kasus dan pihak-pihak yang terlibat.
Empat Kali Gubernur Riau Terjerat Kasus Korupsi
Abdul Wahid menjadi gubernur pertama yang terjaring OTT KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ironisnya, ia belum genap sembilan bulan menjabat ketika ditangkap.
Jika nanti resmi ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid akan menjadi Gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi, melanjutkan catatan kelam panjang di provinsi kaya sumber daya tersebut.
Gubernur Riau pertama yang terseret kasus korupsi adalah Saleh Djasit (1998–2003).
Ia divonis empat tahun penjara pada 2008 atas korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Saleh dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua setengah tahun hukuman.