Penerusnya, Rusli Zainal (2003–2013), setali tiga uang juga bernasib sama.
Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penyimpangan pengelolaan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Korupsi di pucuk pemerintahan Riau kembali berlanjut pada pemerintahan Annas Maamun (2014–2019).
Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 2015 dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Meski sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, sekali lagi Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Riau bukan lagi masalah individu, melainkan masalah sistemik yang terus berulang.
Akar Masalah
Kasus-kasus korupsi yang berulang di Riau mencerminkan lemahnya pengawasan internal, rendahnya kepatuhan hukum, serta adanya tekanan struktural yang mendorong perilaku koruptif di kalangan pejabat daerah.
Kekayaan sumber daya alam seperti sawit, hutan, dan tambang memang menciptakan peluang besar bagi praktik rente kekuasaan.
Namun, akar persoalannya jauh lebih dalam: pengawasan yang lemah dan kewenangan pejabat tinggi yang tak dibatasi secara ketat oleh hukum.
Salah satu faktor terbesar adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Untuk memenangkan Pilkada, kandidat harus mengeluarkan dana besar.
Setelah menjabat, mereka terdorong untuk mengembalikan biaya politik tersebut, membayar utang kepada para pendukung, serta memelihara jejaring patronase yang menopang kekuasaan mereka.
Dalam banyak kasus, biaya ini bahkan digunakan untuk memperluas pengaruh politik dan mempertahankan posisi hingga periode berikutnya.
Akibatnya, jabatan publik sering kali dipandang sebagai sumber ekonomi, bukan amanah untuk melayani masyarakat.