KLIK SAJA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membuka peluang pembentukan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai payung hukum utama bagi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan program agar tidak berhenti hanya dalam satu periode pemerintahan.
Selain itu, aturan tersebut juga diusulkan untuk memuat pembentukan Komite MBG Daerah yang berperan sebagai pengawas jalannya program di lapangan.
Sejak diluncurkan pada awal 2025, program MBG belum memiliki regulasi yang mengatur tata kelolanya secara komprehensif.
Saat ini, peraturan baru mencakup pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama.
Namun, setelah munculnya ribuan kasus keracunan massal akibat makanan yang disalurkan lewat program ini, pemerintah mulai mendorong penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola MBG.
Hingga Kamis, 2 Maret 2025, rancangan perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Adanya payung hukum dianggap sangat mendesak, terutama di tengah meningkatnya kasus keracunan.
Regulasi yang jelas diperlukan agar koordinasi antar kementerian lebih terarah, standar mutu dan kualitas makanan dapat dipastikan, serta ukuran keberhasilan program bisa ditetapkan secara objektif.
Baca Juga: Terulang Lagi! Ratusan Siswa SD Kota Soe Keracunan MBG Usai Santap Soto Ayam
Payung hukum juga perlu memuat mekanisme sanksi bagi pihak yang lalai atau sengaja menyebabkan keracunan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan UU MBG yang diinisiasi oleh Komisi IX DPR RI.
Ia menilai, program MBG bersifat jangka panjang sehingga membutuhkan dasar hukum yang kuat agar keberlanjutannya terjamin meski pemerintahan berganti.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi IX Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, yang menegaskan pentingnya keberadaan undang-undang untuk menjaga keberlangsungan program ketika Presiden Prabowo kelak tak lagi menjabat.