Wacana Pembentukan Undang Undang MBG di Tengah Merebaknya Kasus Keracunan Massal

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:51 WIB
ilustrasi Pelaksanaan MBG di Sekolah (timedoor)
ilustrasi Pelaksanaan MBG di Sekolah (timedoor)

Dadan sependapat, apalagi setelah mencatat 6.517 korban keracunan massal sejak program diluncurkan pada Januari 2025.

Hingga September 2025, terdapat 75 kasus keracunan di seluruh Indonesia, mayoritas terjadi di Pulau Jawa.

Namun, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan angka yang lebih tinggi, mencapai 8.649 korban hingga 27 September 2025.

Bahkan, dalam dua pekan terakhir jumlah korban meningkat tajam hingga 3.289 anak, dengan puncaknya antara 22 hingga 27 September ketika 2.197 anak dilaporkan keracunan.

Gelombang kasus ini memperlihatkan bahwa tata kelola program MBG sejak awal berjalan dalam kondisi prematur.

Program sudah dijalankan sebelum memiliki landasan hukum dan sistem pengawasan yang kokoh.

Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar pembahasan UU MBG dilakukan secara terbuka dan partisipatif, bukan tertutup dan bersifat top-down.

 Transparansi dianggap penting agar masyarakat dapat turut mengawasi proses penyusunan kebijakan dan memastikan program berjalan aman serta berkelanjutan.

Dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) MBG di Kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan program.

Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan memiliki tiga sertifikasi dasar: sertifikasi kebersihan dan sanitasi, sertifikasi keamanan pangan, dan sertifikasi halal.

Menteri Kesehatan menyatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan mempercepat proses penerbitan sertifikasi dengan kualitas yang baik dan biaya yang tidak memberatkan.

Meski begitu, data BGN menunjukkan masih sangat sedikit satuan yang memenuhi syarat tersebut.

Dari sekitar 10.012 SPPG di seluruh Indonesia, baru 198 yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, 26 yang mengantongi sertifikat HACCP, dan hanya 34 yang sudah bersertifikat halal.

Kondisi ini menegaskan masih lemahnya kesiapan teknis di lapangan.

Di tengah situasi ini, sejumlah kalangan menilai bahwa wacana pembentukan UU MBG muncul di saat yang kurang tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X