Fokus pemerintah seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, bukan pada pembentukan undang-undang baru.
Rencana pelibatan guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan di sekolah juga dinilai keliru dan berpotensi menambah beban kerja pendidik.
Pemerintah dinilai masih gagap menghadapi tiga persoalan mendasar dalam pelaksanaan program MBG, yakni pencegahan keracunan, penanganan kasus yang sudah terjadi, dan penerapan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dengan segala dinamika dan kritik yang muncul, pembentukan UU MBG tetap menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi hukum program ini.
Namun, tanpa evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan di lapangan dan perbaikan menyeluruh atas sistem pengawasan, regulasi sebaik apa pun berisiko menjadi sekadar dokumen hukum tanpa daya guna.***