KLIK SAJA - Luhut Binsar Panjaitan masih menjadi ‘superstar’ pada kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo, dimana beliau didaulat menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pada era Jokowi, beliau menjabat begitu banyak jabatan baik itu sebagai menteri maupun pejabat setingkat menteri, hingga banyak yang mengganggap Luhut adalah aktor utama pemerintahan di masa itu.
Memasuki era Kepresidenan Prabowo, Luhut kembali lagi-lagi diberi amanah jabatan strategis, yaitu sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pada artikel ini, kita akan mengupas apa itu Dewan Ekonomi Nasional, apa tujuannya serta apa dampaknya bagi perekonomian bangsa ini.
Sebenarnya Dewan Ekonomi Nasional adalah sebuah lembaga yang dibentuk pada 1999 masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Dasar hukum pembentukan lembaga itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Pada saat itu, Kepala Dewan Ekonomi Nasional dijabat oleh Emil Salim, kemudian posisi Sekretaris diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, lalu anggotanya di antaranya Boediono dan Anggito Abimanyu.
Namun semenjak Gus Dur lengser, keberadaan lembaga ini tampak dilebur dengan Kemenko bentukan baru yang bersinggungan dengan sektor ekonomi.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia.
Menjawab konteks dinamika global dan kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, DEN diharapkan menjadi lembaga yang mampu merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi yang efektif.
Maksud dan Tujuan
Maksud utama pembentukan DEN adalah untuk menciptakan sebuah wadah konsultatif yang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam bidang ekonomi, tujuan spesifiknya meliputi: