opini

Cek Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Tahun 1998 yang Disangkal Menteri Fadli Zon

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:37 WIB
Aksi Demo menuntut keadilan kasus pemerkosaan Massal Mei 1998 (voa news)

Hasil investigasi TGPF mengakui setidaknya ada 52 kasus perkosaan terverifikasi sebagai bentuk kekerasan sistematis terhadap perempuan, khususnya etnis Tionghoa.

Laporan ini telah diserahkan ke Jaksa Agung melalui Komnas HAM. Namun, hingga kini, kasus ini belum menemukan titik terang.

Alasan klise seperti "berkas tidak lengkap" menjadi penghalang keadilan selama lebih dari dua dekade.

Upaya penyintas juga dibungkam secara brutal. Ita Martadinata, satu-satunya korban yang bersedia bersaksi di forum internasional, dibunuh seminggu sebelum keberangkatannya ke PBB.

Pembunuhan ini menjadi teror nyata yang menakut-nakuti korban lainnya untuk bersuara.

Kini, Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang membuka ruang hukum lebih luas bagi korban.

Namun, pertanyaan besarnya: apakah UU ini mampu menyingkap kembali lembar hitam sejarah seperti tragedi pemerkosaan massal Mei 1998?

Mengingkari tragedi ini bukan hanya mencederai para korban dan keluarganya, tetapi juga menodai perjuangan panjang aktivis dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan.

Alih-alih menyatukan bangsa seperti klaim Fadli Zon, pengingkaran sejarah hanya memperdalam luka kolektif yang belum sembuh.

Sejarah tidak dapat dihapus dengan narasi—ia harus dihadapi dengan keberanian, empati, dan keadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini