opini

Pro Kontra Keaktifan dan Kenaikan Pangkat TNI dari Seskab Teddy, Bagaimana Sebenarnya?

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:22 WIB
Seskab Teddy dalam balutan seragam militer (promedia)

Pernyataan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini, hal inilah yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 47 UU TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Sesuai dengan Pasal 47," ujar Panglima pada Senin (10/3/2025).

Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa seharusnya Teddy Indra Wijaya, sebagai Seskab, seharusnya tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif jika jabatannya tidak termasuk dalam 15 instansi yang diizinkan.

Pro Kontra di Masyarakat

Di satu sisi, ada yang berargumen bahwa pengalaman dan keahlian Teddy Indra Wijaya di bidang militer dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugasnya sebagai Seskab.

Namun, di sisi lain, banyak yang mempertanyakan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait status keaktifannya di TNI dan kenaikan pangkat yang dinilai terlalu cepat.

Beberapa kalangan menilai bahwa kenaikan pangkat yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan prajurit TNI lainnya, terutama yang telah mengabdi lebih lama namun belum mendapatkan kesempatan yang sama.

Selain itu, status keaktifannya di TNI sambil menjabat posisi sipil juga dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini