Pro Kontra Keaktifan dan Kenaikan Pangkat TNI dari Seskab Teddy, Bagaimana Sebenarnya?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:22 WIB
Seskab Teddy dalam balutan seragam militer (promedia)
Seskab Teddy dalam balutan seragam militer (promedia)

KLIK SAJA - Keberadaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sebagai perwira aktif TNI yang menjabat posisi sipil telah memicu pro kontra di kalangan publik.

Persoalan ini semakin mencuat ke permukaan, setelah Teddy mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel, yang dinilai terlalu cepat dan melompati jenjang kenaikan pangkat yang seharusnya.

Bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku, dan apa tanggapan dari pihak terkait?

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsuddin memberikan penjelasan terkait status TNI aktif yang menjabat posisi sipil.

Menurutnya, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 15 instansi tertentu.

Jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan, maka prajurit tersebut harus pensiun dini sebelum melanjutkan tugas di posisi sipil.

"Masuk nggak (jabatan Seskab) dalam kategori itu. Kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan," ungkap Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Sjafrie juga menegaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR, salah satunya adalah mengenai penugasan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku saat ini sedang dalam proses peninjauan dan penyesuaian.

Kenaikan Pangkat yang Menuai Kontroversi

Selain status keaktifannya, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel juga menjadi sorotan.

Kenaikan pangkat ini tertuang dalam SPrin/647/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD). Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat tersebut telah ditandatangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, banyak pihak menilai kenaikan pangkat ini terlalu cepat dan melompati jenjang kenaikan pangkat yang seharusnya, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses kenaikan pangkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X