KLIK SAJA - Bank Indonesia (BI) tengah bersiap meluncurkan inovasi penting dalam sistem pembayaran digital nasional: Payment ID, yang akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2025.
Sistem ini akan menjadi nomor identitas tunggal transaksi keuangan digital dan akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui platform Digital ID.
Peluncuran Payment ID ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan digital dan mendorong efisiensi sistem pembayaran nasional.
Payment ID merupakan identitas unik yang akan digunakan oleh setiap individu untuk seluruh aktivitas keuangan digital: dari rekening bank, dompet digital, pinjaman online, pembayaran pajak, hingga transaksi via QRIS.
Dengan sistem ini, maka nantinya seluruh transaksi warga akan tercatat secara real-time dan dapat dipantau oleh otoritas moneter dan fiskal, seperti Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bank Indonesia menegaskan bahwa Payment ID bukan semata-mata instrumen fiskal untuk menarik pajak, melainkan alat integrasi sistem keuangan digital.
Dengan Payment ID, diharapkan akan tercipta sinergi antara sektor perbankan, fintech, dan regulator, sekaligus mengurangi risiko shadow banking—praktik keuangan informal yang sulit diawasi.
Pemerintah juga akan lebih mudah dalam profiling keuangan masyarakat, termasuk jumlah tabungan, utang, dan investasi.
Informasi ini dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, serta menyusun kebijakan fiskal berbasis data riil.
Meski banyak manfaat, wacana Payment ID memicu kontroversi di masyarakat.
Warganet di media sosial—terutama di platform X—menyuarakan kekhawatiran bahwa Payment ID adalah bentuk "pengawasan massal" yang mengintip isi kantong rakyat demi mengejar penerimaan pajak.
Kritikus menyebut, langkah ini berpotensi melanggar hak atas privasi finansial warga negara, terlebih jika data digunakan di luar fungsi utamanya.
Banyak pihak menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembenahan basis data perpajakan yang sudah ada, ketimbang menciptakan sistem pemantauan transaksi yang invasif.
Dalam konteks kemajuan digital, integrasi antara NIK, NPWP, dan Payment ID memang logis dan potensial.