Dalam konteks tragedi Al Khoziny, langkah yang ideal semestinya dilakukan secara bertahap:
Pertama yaitu, menangani korban dan kebutuhan darurat para santri, sebagai tanggung jawab kemanusiaan.
Lalu, melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Kemudian, barulah menentukan bentuk bantuan negara hanya setelah proses hukum dan audit selesai.
Maka dengan tahapan seperti itu, empati negara tetap hadir tanpa mengorbankan akuntabilitas publik.
Setiap rupiah APBN yang keluar harus memberi manfaat jangka panjang, bukan menjadi kompensasi atas kelalaian yang belum dipertanggungjawabkan.
Empati yang Tertib, Bukan Solidaritas yang Serampangan
Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan sosial keagamaan, namun secara hukum tetap merupakan lembaga privat.
Bantuan negara sah diberikan untuk tujuan publik seperti peningkatan mutu pendidikan, sanitasi, atau digitalisasi. Tetapi untuk pembangunan fisik akibat kelalaian internal, logika fiskalnya berbeda.
“Alasan darurat” tidak boleh dijadikan dalih untuk melangkahi prosedur hukum dan audit publik.
Negara seharusnya tidak hanya memperbaiki gedung yang runtuh, tapi juga mencegah keruntuhan berikutnya — baik secara fisik maupun moral.
Itulah wujud empati yang tertib, bukan solidaritas yang serampangan. Sebab pada akhirnya, keadilan dan akuntabilitas adalah fondasi dari setiap kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada rakyat.***