Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan.
“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,”
ujar Nanang di Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Polda juga membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mempercepat proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian konstruksi, baik dalam proses pembangunan maupun pengawasan struktur.
Beberapa ahli teknik sipil bahkan menduga adanya kegagalan pada sistem pondasi dan penopang (shoring system) akibat beban berlebih.
Antara Empati dan Moral Hazard
Rencana penggunaan APBN untuk membangun kembali ponpes sebelum proses hukum tuntas dinilai terlalu terburu-buru.
Pemerintah seharusnya menyelesaikan penyelidikan terlebih dahulu, agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini.
Jika belum ada kejelasan hukum, bantuan menggunakan dana negara justru menyimpan risiko moral hazard — seolah kelalaian bisa ditebus begitu saja dengan uang rakyat.
Publik bisa menilai bahwa pihak yang lalai bukan hanya bebas dari sanksi, tapi malah mendapat hadiah berupa bantuan pemerintah.
Padahal, APBN bukan dana sosial yang dapat digunakan berdasarkan rasa iba semata.
Dana ini merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam Pasal 23 UUD 1945, dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan asas efisiensi, keadilan, dan keterbukaan.
Menggunakan APBN tanpa dasar hukum dan audit yang jelas berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian fiskal serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.
Negara Harus Hadir, Tapi dengan Disiplin dan Akal Sehat
Negara memang wajib hadir dalam setiap duka rakyat. Namun, kehadiran itu harus rasional dan bertanggung jawab.