Mengenal Marbinda, Tradisi Unik Suku Batak Sambut Natal dan Tahun Baru

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 18 Desember 2024 | 15:34 WIB
Prosesi adat Marbinda Suku Batak sambut Natal (shutterstock)
Prosesi adat Marbinda Suku Batak sambut Natal (shutterstock)

KLIK SAJA - Tidak hanya Hari Raya Lebaran, Perayaan Natal di Indonesia ternyata juga beragam yang mencerminkan budaya dan tradisi dari setiap daerah.

Selain melakukan kegiatan ibadah di gereja, perayaan Natal umat Kristiani biasanya identik dengan berkumpul bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Bagi Suku Batak di Sumatera Utara, perayaan Natal menjadi salah satu agenda tahunan yang dinantikan seluruh keluarga.

Natal sudah berbaur menjadi budaya dan tradisi suku Batak sejak dahulu kala.

Baca Juga: Hebat! Desa Jatiluwih dan Desa Wukirsari dari Indonesia Terpilih 55 Best Tourism Villages

Salah satu tradisi Suku Batak yang sudah berjalan turun-temurun saat merayakan Natal adalah Marbinda. 

Marbinda dalam bahasa Batak memiliki arti ‘menyembelih hewan bersama-sama’.

Tradisi marbinda dilakukan atas kesepakatan sekelompok masyarakat yang ingin menyembelih hewan hingga menikmati hidangan bersama.

Marbinda biasanya dilakukan di tanggal 24 Desember atau sehari menjelang puncak perayaan Natal.

Selain menyambut hari Natal, ada juga masyarakat yang merayakan marbinda di momen menyambut tahun baru.

Baca Juga: Mengagumi Keindahan Museum Bawah Laut Biak, Peninggalan Perang Dunia II

Hewan yang biasa disembelih saat marbinda adalah hewan berkaki empat seperti babi, kerbau, kuda atau sapi sesuai kesepakatan bersama.

Hewan ini dibeli dari dana patungan dari beberapa keluarga yang ada dalam satu lingkungan tempat tinggal atau dalam kumpulan marga yang sama.

Meski puncak dari tradisi Marbinda dilakukan pada saat perayaan Natal dan tahun baru, kenyataannya persiapan atau pengumpulan dana secara patungan sejak berbulan-bulan sebelumnya, bahkan ditabung sejak awal tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenpraf.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X