opini

Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Kabar Baik Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:24 WIB
BPJS Kesehatan (cnbc)

KLIK SAJA - Pemerintah saat initengah menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang dinilai tidak mampu melunasi tagihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan Program JKN.

Menurutnya, sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola program tersebut, BPJS Kesehatan siap melaksanakan setiap keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai regulator.

“Jika ke depan ada regulasi yang mengatur mekanisme penghapusan tunggakan iuran JKN, BPJS Kesehatan siap menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ujar Rizzky.

Belum Ada Payung Hukum

Hingga Jumat (17/10/2025), landasan hukum dan aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini belum diumumkan oleh pemerintah maupun legislator.

Sementara itu, peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berstatus nonaktif saat ini dialihkan menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI Daerah.

Namun, sesuai regulasi yang berlaku, tunggakan iuran lama tetap tercatat sebagai piutang, meski peserta tersebut kini telah masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai teknis pemutihan masih berlangsung.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa total tunggakan iuran yang rencananya akan dihapus mencapai Rp7,69 triliun.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta JKN yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai benar-benar tidak mampu membayar.

“Utamanya untuk peserta dari sektor informal yang dulu kesulitan membayar dan kini sudah masuk kategori PBI. Mereka masih punya utang lama,” kata Ghufron di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Sebagian besar tunggakan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan usia lebih dari dua tahun, meski sistem BPJS sendiri hanya mencatat maksimal dua tahun tunggakan.

Harapan untuk Peserta Kurang Mampu

Halaman:

Tags

Terkini