Rencana penghapusan tunggakan ini memberi harapan baru bagi peserta JKN yang tidak mampu melunasi utang iuran lama, agar mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali sekitar 23 juta jiwa yang terputus kepesertaannya karena kendala ekonomi, terutama dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat miskin yang kini sudah masuk kategori PBI.
Selain membuka akses layanan, momentum ini juga diharapkan dapat memicu kesadaran peserta lama untuk kembali aktif membayar iuran rutin tanpa terbebani utang, sekaligus memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kebijakan ini juga dapat menjadi terobosan strategis dan progresif dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan nasional.
Namun, diperlukan verifikasi data yang akurat dan kebijakan yang selektif agar pemutihan tepat sasaran.
Langkah ini sebaiknya bersifat “once in a lifetime”, diikuti dengan penerapan disiplin pembayaran iuran bagi peserta non-PBI yang telah dihapuskan tunggakannya.
Setelah program berjalan, penegakan sanksi administrasi harus ditegakkan secara konsisten untuk memastikan keberlanjutan program.
BPJS: Bukan Badan Sosial, tapi Sistem Gotong Royong
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga sosial, melainkan badan hukum publik yang mengelola sistem asuransi sosial berbasis gotong royong.
Dana iuran dari peserta dan pemberi kerja dikumpulkan untuk menjamin layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Karena itu, disiplin pembayaran iuran menjadi kunci keberlanjutan program.
“Untuk menjaga agar Program JKN tetap berkesinambungan, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran,” ujarnya.
Per Semester I 2025, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta mandiri (PBPU) tercatat 89,76%, angka yang menunjukkan kesadaran masyarakat cukup baik, meski masih perlu ditingkatkan.
Saat ini, terdapat sekitar 15,6 juta peserta nonaktif dengan tunggakan, mayoritas berasal dari kelompok peserta mandiri.
Ke depan, BPJS Kesehatan dan pemerintah diharapkan lebih proaktif melakukan reaktivasi kepesertaan, sekaligus memastikan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh daerah tetap terjaga.