Mendukung pemerataan ekonomi dan redistribusi aset tentu penting, namun idealisme ini harus realistis.
Ketika tambang diserahkan pada entitas yang belum cukup matang, bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan dan konflik sosial justru meningkat.
Apalagi jika regulasi tak diiringi dengan pengawasan ketat dan kapasitas peningkatan yang konkret bagi UMKM.
Dengan demikian, gagasan Bahlil layak diapresiasi dari sisi niat, namun perlu dikaji lebih dalam dari sisi implementasi.
Tanpa peta jalan yang realistis, fasilitasi pendanaan, pelatihan teknis, dan pengawasan lingkungan yang ketat, peluang UMKM mengelola tambang bisa berakhir sebagai kebijakan populis yang berisiko tinggi dan minim keberhasilan nyata.***