Bahlil Tegaskan Sektor UMKM Bisa Kelola Tambang: Antara Realita dan Mimpi di Siang Bolong

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:56 WIB
ilustrasi menteri Bahlik (bloomberg)
ilustrasi menteri Bahlik (bloomberg)

KLIK SAJa - Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sektor pertambangan menuai perhatian luas.

Dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Jakarta, ia menolak stereotip bahwa UMKM hanya berkutat pada usaha kecil seperti warung bakso atau kios kerupuk.

Menurutnya, sudah saatnya UMKM “naik kelas” dan turut ambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tambang.

Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan kritis: benarkah UMKM bisa dan layak mengelola tambang?

Sektor pertambangan bukanlah ruang usaha yang sederhana.

Di balik kilauan potensi ekonominya, terdapat kompleksitas luar biasa dalam aspek teknis, legal, hingga finansial.

Modal yang dibutuhkan tidak hanya besar, tapi juga jangka panjang dan penuh risiko.

UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan usaha dalam skala ratusan juta rupiah, bagaimana mungkin bisa mengelola usaha tambang yang menuntut miliaran hingga triliunan rupiah?

Lebih jauh, Bahlil menegaskan bahwa izin tambang tidak akan diberikan melalui mekanisme kredit, melainkan kepada pelaku usaha yang profesional dan layak secara teknis dan finansial.

Di sinilah letak paradoksnya: jika harus profesional dan bermodal besar, lalu di mana posisi “UMKM kerakyatan” yang ingin dia fasilitasi?

Belum lagi aspek lingkungan yang menjadi taruhan besar.

Kemudahan perizinan tambang harus disertai dengan pertimbangan serius terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Saat ini saja, Indonesia sedang diguncang polemik perizinan tambang di kawasan Raja Ampat—salah satu ekosistem laut dan darat paling penting di dunia.

Apakah UMKM, yang pada umumnya belum memiliki kapasitas manajerial atau teknis dalam pengelolaan lingkungan, siap memikul tanggung jawab sebesar itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X