nasional

Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Desember 2025 | 04:17 WIB
Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur (Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik))

Pemerintah berharap orang tua lebih terlibat dalam proses ini, bukan sekadar membiarkan anak mengikuti arus.

Dengan bahasa sederhana, PP Tunas berusaha mengingatkan bahwa menjadi “siap online” itu proses, bukan perlombaan.

Terdapat Dua Kategori Resiko

PP Tunas memperkenalkan pembagian kategori risiko platform yang cukup unik dibanding negara lain.

Baca Juga: 7 Fakta Kunjungan Kedua Prabowo ke Aceh Begini Ancaman Penyakit, Helikopter Medis, dan Strategi Pemulihan!

Untuk PSE dengan risiko rendah, anak baru boleh mendaftar mulai usia 13 tahun.

Sementara untuk risiko tinggi, batas minimal usia adalah 16 tahun.

Kategori ini membuka percakapan baru tentang bagaimana setiap platform memiliki dampak yang berbeda pada tumbuh kembang anak.

Saat pembuatan akun, aturan tegas mewajibkan pendampingan orang tua.

Untuk usia 18 tahun ke atas, barulah anak dianggap cukup dewasa untuk menggunakan platform secara mandiri.

Kebijakan ini seakan berkata bahwa dunia digital itu luas, jadi biarkan anak memasukinya pelan-pelan dengan panduan.

Media Sosial dan Game Online Pernah Dikaitkan dengan Kasus Kekerasan Anak

Baca Juga: Dari Banyumas ke Cilacap, BGN Ungkap Masalah Kuota SPPG dan Jawabannya Bukan PHK

Sorotan terhadap platform digital kembali menguat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Dalam rapat terbatas di Kartanegara, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberi perhatian serius terkait pengaruh game online.

Halaman:

Tags

Terkini