Pemerintah berharap orang tua lebih terlibat dalam proses ini, bukan sekadar membiarkan anak mengikuti arus.
Dengan bahasa sederhana, PP Tunas berusaha mengingatkan bahwa menjadi “siap online” itu proses, bukan perlombaan.
Terdapat Dua Kategori Resiko
PP Tunas memperkenalkan pembagian kategori risiko platform yang cukup unik dibanding negara lain.
Untuk PSE dengan risiko rendah, anak baru boleh mendaftar mulai usia 13 tahun.
Sementara untuk risiko tinggi, batas minimal usia adalah 16 tahun.
Kategori ini membuka percakapan baru tentang bagaimana setiap platform memiliki dampak yang berbeda pada tumbuh kembang anak.
Saat pembuatan akun, aturan tegas mewajibkan pendampingan orang tua.
Untuk usia 18 tahun ke atas, barulah anak dianggap cukup dewasa untuk menggunakan platform secara mandiri.
Kebijakan ini seakan berkata bahwa dunia digital itu luas, jadi biarkan anak memasukinya pelan-pelan dengan panduan.
Media Sosial dan Game Online Pernah Dikaitkan dengan Kasus Kekerasan Anak
Baca Juga: Dari Banyumas ke Cilacap, BGN Ungkap Masalah Kuota SPPG dan Jawabannya Bukan PHK
Sorotan terhadap platform digital kembali menguat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Dalam rapat terbatas di Kartanegara, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberi perhatian serius terkait pengaruh game online.
Artikel Terkait
Ironi! Presiden Prabowo Banggakan Kelapa Sawit di Tengah Situasi Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra
Saat Media Berusaha Tetap Bernafas, Apa Saja yang Dibedah di Seminar Nasional MSF 2025?
Duka Sumatera Setelah Banjir dan Longsor! BNPB Paparkan Angka Korban, Wilayah Masih Terisolasi, dan Upaya Penyelamatan
Tim Gabungan Genjot Pembersihan Lumpur, Mobilitas Warga dan Distribusi Barang di Aceh–Sumbar Mulai Lancar
Bahlil Sebut Izin Tambang Bisa Dicabut jika Terbukti Merusak Lingkungan di Sumatera