Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 04:17 WIB
Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur (Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik))
Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur (Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik))

KLIK SAJA - Dalam Raker bersama Komisi I DPR RI, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan kepada anak atau orang tuanya, melainkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Nada bicara Meutya terdengar lugas namun tetap mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

Ia ingin memastikan bahwa platform digital tidak lagi menjadi wilayah abu-abu bagi anak di bawah umur.

“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Pelatihan, Ini Cara BRI Membekali Difabel dengan Keterampilan, Pengalaman, dan Akses Kesempatan

Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang aman, bukan menakuti keluarga. Mekanisme ini menjadi semacam “tameng bersama” agar layanan digital lebih bertanggung jawab.

Pada akhirnya, PSE harus memastikan pintu platformnya tidak mudah ditembus pengguna yang seharusnya belum berhak masuk.

PP Tentang Menunda Akses Medsos Anak

Aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ini menjadi dasar penting penerapan usia minimum pengguna media sosial.

Dalam PP ini, negara mendorong budaya menunda anak membuat akun media sosial hingga usia yang dianggap matang.

“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” lanjut Meutya.

Baca Juga: Biaya Pemilu yang Membengkak hingga Debat Legitimasi, 7 Sorotan Panas dari Wacana Pilkada via DPRD

Menariknya, Indonesia memasukkan dua kategori usia sesuai saran para pemerhati perkembangan anak.

Regulasi ini bukan hanya soal angka usia, tetapi juga soal kesiapan emosional dan keamanan digital anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X