KLIK SAJA - Dalam Raker bersama Komisi I DPR RI, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan kepada anak atau orang tuanya, melainkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Nada bicara Meutya terdengar lugas namun tetap mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Ia ingin memastikan bahwa platform digital tidak lagi menjadi wilayah abu-abu bagi anak di bawah umur.
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang aman, bukan menakuti keluarga. Mekanisme ini menjadi semacam “tameng bersama” agar layanan digital lebih bertanggung jawab.
Pada akhirnya, PSE harus memastikan pintu platformnya tidak mudah ditembus pengguna yang seharusnya belum berhak masuk.
PP Tentang Menunda Akses Medsos Anak
Aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ini menjadi dasar penting penerapan usia minimum pengguna media sosial.
Dalam PP ini, negara mendorong budaya menunda anak membuat akun media sosial hingga usia yang dianggap matang.
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” lanjut Meutya.
Baca Juga: Biaya Pemilu yang Membengkak hingga Debat Legitimasi, 7 Sorotan Panas dari Wacana Pilkada via DPRD
Menariknya, Indonesia memasukkan dua kategori usia sesuai saran para pemerhati perkembangan anak.
Regulasi ini bukan hanya soal angka usia, tetapi juga soal kesiapan emosional dan keamanan digital anak.
Artikel Terkait
Ironi! Presiden Prabowo Banggakan Kelapa Sawit di Tengah Situasi Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra
Saat Media Berusaha Tetap Bernafas, Apa Saja yang Dibedah di Seminar Nasional MSF 2025?
Duka Sumatera Setelah Banjir dan Longsor! BNPB Paparkan Angka Korban, Wilayah Masih Terisolasi, dan Upaya Penyelamatan
Tim Gabungan Genjot Pembersihan Lumpur, Mobilitas Warga dan Distribusi Barang di Aceh–Sumbar Mulai Lancar
Bahlil Sebut Izin Tambang Bisa Dicabut jika Terbukti Merusak Lingkungan di Sumatera