Distribusi BBM di Sumut Kini Terkendali, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Sanksi untuk Oknum Sopir Mobil Tangki

photo author
- Jumat, 17 Juli 2026 | 18:58 WIB
Distribusi BBM di Sumut Kini Terkendali, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Sanksi untuk Oknum Sopir Mobil Tangki
Distribusi BBM di Sumut Kini Terkendali, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Sanksi untuk Oknum Sopir Mobil Tangki

KLIK SAJA - Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap oknum sopir mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbukti melakukan pelanggaran operasional di wilayah Sumatra Utara.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan distribusi energi kepada masyarakat.

Pertamina juga memastikan pelayanan distribusi BBM tetap berjalan normal meski proses penindakan dilakukan.

Selain itu, stok BBM di wilayah Sumut disebut berada dalam kondisi aman. Berikut lima hal yang perlu diketahui.

Pertamina Menindak Tegas Oknum Sopir Mobil Tangki BBM

Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dapat mengganggu distribusi BBM.

Baca Juga: Inside the Digital Ecosystem, Webinar Promedia Group Ungkap Cara Membuat Konten Sesuai Karakter Platform Media Sosial

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Perusahaan juga memastikan proses pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem distribusi energi nasional.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dapat mengganggu keandalan distribusi BBM," tegas Kitty dalam keterangan resminya, pada Kamis, 16 Juli 2026.

"Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," sambungnya.

Penegakan Disiplin Menjadi Bagian dari Standar Operasional

Menurut Pertamina Patra Niaga, penegakan disiplin di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan kerja.

Perusahaan menilai seluruh aktivitas distribusi BBM harus berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X