Membedah Isu Tata Kelola Keuangan PBNU dari Transaksi Misterius hingga Risiko Hukum Serius

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 05:31 WIB
Membedah Isu Tata Kelola Keuangan PBNU dari Transaksi Misterius hingga Risiko Hukum Serius (Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf))
Membedah Isu Tata Kelola Keuangan PBNU dari Transaksi Misterius hingga Risiko Hukum Serius (Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf))

KLIK SAJA - Isu tata kelola keuangan di internal PBNU kembali mencuat dan mengisi percakapan publik.

Bukan sekadar kabar lewat bisik-bisik, kali ini diskusinya menggulung besar setelah dokumen audit internal 2022 mendadak viral dan memantik sorotan publik dari berbagai arah.

Di tengah ramainya lini masa, ada beberapa poin penting yang patut dibaca lebih jernih.

Dokumen Audit Internal 2022 Benar Ada dan Diakui Syuriyah PBNU

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengonfirmasi keberadaan dokumen audit internal 2022.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Menggila, Dampak Siklon Senyar Bikin Wilayah Aceh Hingga Sumbar Banjir dan Longsor

Lebih dari itu, dokumen tersebut memuat dugaan penyimpangan tata kelola keuangan, termasuk indikasi TPPU Rp100 miliar.

“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” kata Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Menurutnya, poin tersebut bukan alasan tunggal, tetapi bagian dari rangkaian evaluasi kepemimpinan.

Dugaan TPPU Jadi Bagian dari Diskursus Internal

Meski tidak ingin membuka rinciannya, Sarmidi menegaskan bahwa isu TPPU memang masuk dalam bahasan internal.

Baca Juga: IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah

Bukan sekadar “isu panas”, melainkan diskusi serius yang dianggap berisiko menyeret nama besar lembaga bila tidak ditangani hati-hati.

“Karena itu bagian dari dokumen internal, kami tidak bisa menguraikannya secara rinci. Semoga bisa dipahami,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X