IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 13:43 WIB
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))

KLIK SAJA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali jadi panggung diskusi serius di Senayan, dan kali ini sorotan jatuh pada nasib para ASN yang rencananya dipindah dalam waktu dekat.

Banyak yang menganggap isu ini sekadar teknis, padahal di lapangan, perpindahan ASN menyangkut hidup ribuan keluarga.

Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan KIPP dan penataan pusat pemerintahan baru.

Di sisi lain, DPR ingin memastikan tidak ada kebijakan terburu-buru yang nantinya menyisakan masalah baru.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK! Vendor Fiktif, Office Boy Jadi Kedok, dan Korupsi Rp46,8 Miliar di PT PP

Dalam rapat kerja terbaru, pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan bukan hanya soal teknis, tapi menyentuh logika kebijakan yang berdampak panjang.

Momentum 2028 sebagai tahun dimulainya fungsi politik IKN membuat semua pihak merasa waktu kian sempit.

Dari ketegangan pembahasan itulah muncul banyak catatan yang layak dibahas berikut ini.

Basuki Hadimuljono Dicecar Soal Rencana Pemindahan ASN

Komisi II DPR ingin memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar rencana besar tanpa hitungan matang.

Dalam rapat kerja, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa mandat pemindahan ini bukan lagi wacana, tapi tugas resmi dari Perpres 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Setelah Rehabilitasi Presiden, KPK Angkat Tangan: Ini 7 Fakta Panas di Balik Kasus ASDP

Namun, alur penjelasannya membuat anggota dewan semakin penasaran, apakah semua kesiapan itu benar-benar sudah siap atau baru di atas kertas?

Sebab, memindahkan ASN bukan cuma memindahkan meja dan kursi kantor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X