Jika tahap ini sukses, tahap selanjutnya akan lebih mudah dikelola.
Lantas, Dari 1,3 Juta ASN Pusat Berapa yang Akan Dipindah?
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan angka pasti berapa ASN yang akan bekerja di IKN ketika status ibu kota politik mulai jalan.
Baginya, angka 1.700 hingga 4.100 ASN hanya langkah kecil yang belum menunjukkan skala besar yang sebenarnya.
Baca Juga: Tok Resmi! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
DPR ingin transparansi, berapa total ASN yang dibutuhkan untuk operasional pemerintahan baru?
Rifqi menegaskan bahwa kepastian angka akan menentukan kebutuhan perumahan, fasilitas pendidikan, hingga kesiapan transportasi.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuat pembangunan seperti menembak sasaran yang belum terlihat.
Pemerintah diminta lebih konkret agar semua perencanaan bisa berjalan paralel, bukan saling menunggu. Ini penting agar tidak ada proyek fasilitas yang terbengkalai.
Infrastruktur IKN Bisa Jadi ‘Mubazir’ Jika Tidak Segera Difungsikan
Rifqinizamy mengingatkan risiko besar berupa bangunan-bangunan mangkrak jika pemindahan ASN tidak dilakukan dengan ritme yang jelas.
Ia menyebut beberapa anggota DPR sudah datang melihat langsung kondisi IKN gedungnya sudah berdiri, fasilitasnya siap, namun sebagian belum digunakan.
Kekosongan ini membuat banyak pihak cemas bahwa infrastruktur tersebut bisa menjadi investasi yang sia-sia.
DPR menekan agar regulasi pemindahan ASN segera dirampungkan, agar infrastruktur yang sudah dibangun tidak menunggu terlalu lama.
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Video Call! Apa Saja yang Dibahas Prabowo dan Starmer soal Maritim, Pendidikan, dan Dunia?
Koalisi Sipil Meradang! KUHAP Baru Disebut Membatasi Hak, Membuka Ruang Abuse, hingga ‘Jeruk Makan Jeruk’
Dari Surabaya ke Jakarta, Suhu Politik PBNU Menghangat: Fakta Lengkap Bantahan Gus Yahya!
Di Podium G20, Gibran Bicara Lantang Soal Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan Indonesia
Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat