IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 13:43 WIB
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))

Ada keluarga, ada kebutuhan fasilitas, dan ada konsekuensi jangka panjang bagi mereka yang tiba-tiba harus beradaptasi.

Komisi II pun menekankan bahwa tidak ada pemindahan tanpa kejelasan teknis yang matang.

Karena itu, cecaran pertanyaan muncul untuk memastikan proyek ini tidak menjadi beban baru di kemudian hari.

IKN Akan Jadi Kota Politik Mulai 2028

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem di Sumut! Delapan Meninggal, Ribuan Mengungsi, dan Banyak Akses Jalan Putus

Basuki menegaskan bahwa IKN tidak hanya dibangun sebagai kota baru, tetapi sebagai pusat politik nasional yang mulai berfungsi pada 2028.

Artinya, segala fasilitas pemerintahan baik legislatif, eksekutif, hingga yudikatif harus sudah bisa bekerja dalam tiga tahun ke depan.

Penegasan ini membuat suasana rapat semakin serius karena waktu terasa kian sempit.

DPR mempertanyakan bagaimana timeline sebesar ini bisa dikejar dengan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya matang.

Basuki menjawab dengan optimisme, namun anggota dewan ingin bukti, bukan hanya rencana.

Apalagi, pembangunan kota politik berarti memindahkan ekosistem kerja yang kompleks.

Keseriusan 2028 sebagai target membuat isu pemindahan ASN jadi semakin krusial.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem di Sumut! Delapan Meninggal, Ribuan Mengungsi, dan Banyak Akses Jalan Putus

Pembangunan KIPP Dikebut 2025–2028 untuk Menyelesaikan Ekosistem Pemerintahan

KIPP atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan menjadi jantung IKN, dan Basuki menegaskan pembangunan tahap 2025–2028 itu difokuskan untuk menyelesaikan fasilitas legislatif dan yudikatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X