Koalisi Sipil Meradang! KUHAP Baru Disebut Membatasi Hak, Membuka Ruang Abuse, hingga ‘Jeruk Makan Jeruk’

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 11:52 WIB
Koalisi Sipil Meradang! KUHAP Baru Disebut Membatasi Hak, Membuka Ruang Abuse, hingga ‘Jeruk Makan Jeruk’ (Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia))
Koalisi Sipil Meradang! KUHAP Baru Disebut Membatasi Hak, Membuka Ruang Abuse, hingga ‘Jeruk Makan Jeruk’ (Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia))

KLIK SAJA - Koalisi Masyarakat Sipil kini mengambil posisi yang tidak main-main jalur hukum akan ditempuh hingga level internasional jika KUHAP baru tetap diberlakukan pada Januari 2026.

Nada mereka tegas, tapi juga menunjukkan kelelahan karena merasa kritik selama ini tidak digubris pemerintah.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa MK dan badan HAM PBB (ICCPR) bukanlah pilihan ekstrem justru jalan yang realistis ketika ruang dialog di dalam negeri makin sempit.

“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujarnya, seakan memberi jeda sebelum badai berikutnya datang.

Baca Juga: Bukan Sekadar Video Call! Apa Saja yang Dibahas Prabowo dan Starmer soal Maritim, Pendidikan, dan Dunia?

Koalisi ingin memberi kesempatan pada Presiden untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah terlebih dulu.

Namun nada “nanti dulu” ini bukan bentuk keraguan, melainkan strategi.

Mereka menunggu, sambil menyiapkan semua opsi hukum yang bisa digerakkan kapan saja.

Perpu sebagai Pintu Keluar, atau Sekadar Harapan yang Tak Kunjung Turun?

Bagi Isnur dan kawan-kawan, Perpu adalah isyarat paling jelas bahwa negara masih mau mendengar kegelisahan publik.

Mereka berharap presiden mempertimbangkan opsi itu sebelum jam terus bergerak menuju Januari 2026.

Baca Juga: Di Desa Harapan Tani, Layanan Keuangan Tidak Lagi Jauh: Cerita Wenny dan Jemput Bola yang Mengubah Banyak Hal

Menurut Isnur, pembatalan melalui Perpu akan memberi sinyal positif dan meredakan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X