KLIK SAJA - Koalisi Masyarakat Sipil kini mengambil posisi yang tidak main-main jalur hukum akan ditempuh hingga level internasional jika KUHAP baru tetap diberlakukan pada Januari 2026.
Nada mereka tegas, tapi juga menunjukkan kelelahan karena merasa kritik selama ini tidak digubris pemerintah.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa MK dan badan HAM PBB (ICCPR) bukanlah pilihan ekstrem justru jalan yang realistis ketika ruang dialog di dalam negeri makin sempit.
“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujarnya, seakan memberi jeda sebelum badai berikutnya datang.
Koalisi ingin memberi kesempatan pada Presiden untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah terlebih dulu.
Namun nada “nanti dulu” ini bukan bentuk keraguan, melainkan strategi.
Mereka menunggu, sambil menyiapkan semua opsi hukum yang bisa digerakkan kapan saja.
Perpu sebagai Pintu Keluar, atau Sekadar Harapan yang Tak Kunjung Turun?
Bagi Isnur dan kawan-kawan, Perpu adalah isyarat paling jelas bahwa negara masih mau mendengar kegelisahan publik.
Mereka berharap presiden mempertimbangkan opsi itu sebelum jam terus bergerak menuju Januari 2026.
Menurut Isnur, pembatalan melalui Perpu akan memberi sinyal positif dan meredakan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ujarnya.
Artikel Terkait
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan
Operasi Modifikasi Cuaca hingga 700 Personel, Begini Beratnya Pencarian Korban Longsor Banjarnegara!
Fenomena ‘Nonton Razia’ di Tikungan! Warga Tak Berani Lewat, Polisi Tetap Serius, Netizen Leluconnya Deras
Tambang Malut Semrawut Dari Hutan Hilang, Warga Dikriminalisasi, hingga Perang Dua Perusahaan Raksasa
Mahfud MD Paparkan Evaluasi Internal Polri, 67% Kapolsek Bermasalah dan Kuota Prerogatif yang Diminta Dihapus