Tambang Malut Semrawut Dari Hutan Hilang, Warga Dikriminalisasi, hingga Perang Dua Perusahaan Raksasa

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:10 WIB
Tambang Malut Semrawut Dari Hutan Hilang, Warga Dikriminalisasi, hingga Perang Dua Perusahaan Raksasa (kilat.com)
Tambang Malut Semrawut Dari Hutan Hilang, Warga Dikriminalisasi, hingga Perang Dua Perusahaan Raksasa (kilat.com)

KLIK SAJA - Industri nikel di Maluku Utara kembali jadi perbincangan. Kali ini bukan soal besaran investasi atau hilirisasi, tetapi simpul kusut yang dibongkar Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) lewat laporan terbaru mereka.

Dari izin tambang yang saling tabrak, tapal batas yang digeser demi kepentingan modal, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya—semuanya mengisyaratkan sebuah babak panjang yang tak kunjung beres dalam industri ekstraktif di Halmahera.

Berikut rangkuman 5 poin kunci yang merangkum semrawutnya tata kelola nikel di wilayah itu.

1. Hutan Hilang, Sungai Keruh, dan Pangan Warga yang Ikut Tergerus

Di banyak daerah, tambang sering hanya diukur lewat besarnya angka ekspor.

Baca Juga: Fenomena ‘Nonton Razia’ di Tikungan! Warga Tak Berani Lewat, Polisi Tetap Serius, Netizen Leluconnya Deras

Tapi di Halmahera, ukurannya jauh lebih kasat mata: hutan yang hilang, kebun sagu yang tumbang, dan sungai yang berubah warna.

JATAM mencatat Sungai Sangaji kini memerah seperti air tanah yang sedang marah lumpur tambang mengalir tanpa permisi.

Warga kehilangan sumber air bersih, kehilangan ladang, bahkan kehilangan pegangan hidup.

Jika di kota orang ribut soal harga beras, di Halmahera warga bahkan mulai kehilangan ruang untuk menanamnya.

Kehancuran ekologis di sini bukan teori ia adalah kenyataan sehari-hari.

Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca hingga 700 Personel, Begini Beratnya Pencarian Korban Longsor Banjarnegara!

2. Penolakan yang Berujung Kriminalisasi, Ketika Suara Warga Tidak Didengar

Bukan hal baru jika penolakan warga justru berakhir di kantor polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X