Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 09:16 WIB
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan (Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra))
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan (Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra))

KLIK SAJA - Setelah KUHAP baru resmi diketok pada 18 November 2025, publik mendadak seperti dikejar alarm darurat.

Ada banyak hal yang terasa “janggal”, dan sebagian lagi menunggu diperjelas karena bisa berdampak langsung pada privasi warga.

Perdebatan makin ramai setelah analisis Ferry Irwandi di kanal YouTube Malaka Project viral dan menggerakkan ribuan komentar.

Ferry yang membaca 156 halaman naskah KUHAP mengungkapkan bahwa perubahan draf terjadi begitu cepat dan minim pemberitahuan ke publik.

Baca Juga: Info Warga Bogor! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran!

Situasi ini memunculkan persepsi bahwa publik seolah diajak membaca aturan negara menggunakan stopwatch.

Dari sinilah, percikan-percikan polemik KUHAP mulai membesar.

Ketergesaan Naskah yang Bikin Publik Terengah-engah

Ferry mengungkapkan bahwa draf tanggal 13 November dan versi final 18 November tidak sama dan perubahannya bukan hal kecil.

Publik baru mendapat naskah lengkap hanya beberapa jam sebelum disahkan, seolah diberi tugas membaca tebalnya setara novel fantasy dalam satu tarikan napas.

Situasi ini memicu spekulasi bahwa proses legislasi terasa terlalu cepat untuk aturan sekrusial KUHAP.

Baca Juga: Info Warga Cirebon! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November 2025, Cek Lokasi Razia dan Jenis Pelanggarannya!

Ferry mengaku membaca semua 156 halaman tersebut agar bisa memahami “napas” dari produk hukum terbaru Indonesia.

Namun bagi masyarakat umum, akses mendadak seperti ini jelas terasa tidak inklusif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X