IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 13:43 WIB
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))
IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah (Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono))

Ini berarti gedung-gedung penting negara harus selesai tepat waktu agar bisa langsung difungsikan.

DPR mempertanyakan apakah percepatan pembangunan ini memiliki mitigasi risiko yang jelas.

Sebab, target yang terlalu cepat berisiko menghasilkan bangunan kurang optimal.

Basuki mengakui ada tantangan, tapi menurutnya semua sudah punya jalur pengerjaan masing-masing.

Baca Juga: Jelang Nataru Drama LPG 3 Kg Kembali Panas dari Rapat Tertutup, Koreksi Data, hingga Rencana Kuota 2026

Kini yang dibutuhkan, menurutnya, adalah kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif.

Waktu memang mepet, tapi semua pihak sepakat bahwa pusat pemerintahan baru tidak boleh setengah matang.

Pemindahan ASN Dimulai 2025: 1.700–4.100 Orang Akan Dipindah

Basuki menyebut pemindahan ASN sudah dimulai, bukan lagi rencana masa depan.

Tahun 2025 ditargetkan memindahkan 1.700 hingga 4.100 ASN, lengkap dengan hunian dan fasilitas kerja yang sudah disiapkan.

Meski angka ini tergolong kecil dibanding total 1,3 juta ASN pusat, bagi DPR ini tetap langkah besar yang tak boleh salah hitung.

Komisi II ingin memastikan bahwa hunian, transportasi, hingga lingkungan kerja benar-benar layak.

Baca Juga: Akhiri Era Roaming Mahal, Bundling iPhone 17 x IM3 Platinum Bawa Kuota Lintas Negara ke Level Baru

Jangan sampai para ASN datang ke IKN namun tidak memiliki fasilitas dasar, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan kinerja memburuk.

Perpindahan ASN tahap awal ini menjadi tes pertama kesiapan IKN secara nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X