Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengembangan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Terus Berlanjut

photo author
- Minggu, 12 Juli 2026 | 05:09 WIB
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengembangan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Terus Berlanjut (Dok.Polri)
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengembangan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Terus Berlanjut (Dok.Polri)

KLIK SAJA - Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus berlangsung.

Terbaru, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.

Lokasi tersebut merupakan titik ke-13 yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan.

Baca Juga: Soroti Tambang Galian C Kalipuro Banyuwangi, Eko Sukartono Minta Polisi Bongkar Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan

Penggeledahan Dilakukan di Lokasi ke-13

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi titik ke-13 yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Polisi menyebut penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan sebelumnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Penggeledahan di titik yang ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 10 Juli 2026. Penyidikan pun masih terus dikembangkan.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Polisi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung.

Selain itu, gelar perkara juga terus dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang diperoleh penyidik.

Dari proses tersebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul lokasi lain yang perlu digeledah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X