Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya!

photo author
- Kamis, 9 Juli 2026 | 16:57 WIB
Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya! (Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny))
Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya! (Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny))

KLIK SAJA - Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, keluarga korban batal berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo setelah dicegat saat berada di bandara.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan pembatalan keberangkatan itu.

Di sisi lain, proses hukum kasus ini disebut segera memasuki babak baru. Berikut rangkuman perkembangannya.

Baca Juga: Kabar Warga Bumi Wali! Cek Jadwal Samsat Keliling Wilayah Tuban Bulan Juli 2026, Catat Lengkap Lokasinya!

Perjalanan ke Jakarta Mendadak Batal

Keluarga ADR (14) dan almarhum SAH (14) dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.

Mereka diundang menjadi narasumber dalam podcast Denny Sumargo.

Namun, rombongan disebut dicegat oleh pihak kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Akibatnya, mereka tidak jadi melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan publik.

Banyak pihak mempertanyakan alasan pembatalan keberangkatan tersebut.

Disebut Dibawa ke RS Bhayangkara

Setelah batal berangkat, kedua korban bersama orang tuanya disebut dibawa ke RS Bhayangkara.

Alasannya, mereka akan melanjutkan perawatan medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X