KLIK SAJA - Situasi banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar membuat sebagian besar masyarakat cemas lantaran skalanya yang tak main-main.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa fenomena kali ini masuk kategori bencana besar dengan dampak luas terhadap infrastruktur dan aktivitas warga.
Dalam konferensi pers, ia menjelaskan bahwa hujan ekstrem masih berlangsung sehingga pemetaan kerusakan belum bisa selesai seratus persen.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kondisi di lapangan masih dinamis dan berpotensi berubah setiap jam.
Baca Juga: Tujuh Apartemen di Hongkong Terbakar Dahsyat Bersamaan, 75 Orang Dikabarkan Tewas
Di balik data dan laporan teknis, ada ribuan warga yang kini masih bertahan di pengungsian.
Situasi genting ini mendorong pemerintah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi.
Siklon Tropis Senyar Jadi Pemicu Utama Hujan Ekstrem
BMKG menyebut bahwa Siklon Tropis Senyar menjadi pemicu hujan deras yang memukul kawasan Aceh hingga Sumbar, memicu banjir bandang dan longsor.
Meski siklonnya kini dinyatakan telah melemah, efek ‘ekor’ sistem cuaca tersebut masih terasa kuat di wilayah terdampak.
Diana Kusumastuti berharap melemahnya siklon ini membuka akses bagi alat berat untuk masuk ke lokasi-lokasi yang sebelumnya terisolasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Dibutuhkan Pertumbuhan Ekonomi 6-7 Persen
Fenomena ini disebut tidak umum, terutama karena terjadi di wilayah yang secara teori tidak mendukung pembentukan siklon.
Fakta bahwa Selat Malaka dilintasi siklon sempat membuat banyak pihak kaget.
Artikel Terkait
Jelang Nataru Drama LPG 3 Kg Kembali Panas dari Rapat Tertutup, Koreksi Data, hingga Rencana Kuota 2026
Cek Kalender! Desember 2025 Punya Long Weekend Panjang, Ini Rincian Tanggal Merahnya
Dampak Cuaca Ekstrem di Sumut! Delapan Meninggal, Ribuan Mengungsi, dan Banyak Akses Jalan Putus
Setelah Rehabilitasi Presiden, KPK Angkat Tangan: Ini 7 Fakta Panas di Balik Kasus ASDP
Resmi Ditahan KPK! Vendor Fiktif, Office Boy Jadi Kedok, dan Korupsi Rp46,8 Miliar di PT PP