Namun, komponen utama dalam pelaksanaannya tetap berada pada TNI dan Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
Kesimpulan:
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 mengatur keterlibatan seluruh warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara.
TNI dan Polri merupakan komponen utama yang melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Masyarakat turut mendukung, namun TNI dan Polri memegang peran penting dalam menjaga keutuhan negara.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat sebagai referensi tambahan untuk peserta didik. Jawaban yang tertera di atas bersifat tidak mutlak dan jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.***