Hukum Yang Tidak Tertulis Dan Tumbuh Dan Berkembang Dalam Masyarakat Disebut

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:38 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Hukum adalah bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena memberikan pedoman dan aturan yang harus diikuti oleh setiap individu.

Hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Lalu, hukum jenis apakah ini?

Baca Juga: Bentuk Pemerintahan Di Indonesia Adalah

Pembahasan: Hukum Tidak Tertulis dalam Masyarakat

Hukum yang tidak tertulis adalah aturan atau norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat secara alami tanpa melalui proses legislasi formal.

Berbeda dengan hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara dan tercatat dalam perundang-undangan, hukum tidak tertulis berfungsi sebagai pedoman hidup yang diikuti oleh masyarakat berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat yang ada.

Hukum ini sering kali disebut sebagai hukum adat.

Hukum adat tumbuh dari kebiasaan yang sudah berlaku secara turun-temurun dalam suatu komunitas.

Baca Juga: Pemerintahan Yang Menjalankan Kekuasaannya Berdasarkan Hukum Dan Keadilan Disebut Pemerintahan

Secara umum, hukum adat tidak dicatat dalam dokumen resmi atau undang-undang, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat anggota masyarakat tersebut.

Hukum adat ini mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pernikahan, pembagian harta warisan, hingga penyelesaian sengketa antar individu.

Selain itu, hukum adat juga bisa berbeda-beda antar daerah atau suku bangsa.

Misalnya, hukum adat yang berlaku di Bali tentu berbeda dengan hukum adat yang berlaku di Aceh atau daerah lainnya.

Namun, meskipun tidak tertulis, hukum adat tetap dihormati dan diterima oleh masyarakat yang mengikutinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X