Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Sistem pemerintahan republik presidensial memiliki struktur yang jelas dalam pembagian kekuasaan.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu lembaga atau individu.

Di dalam sistem pemerintahan republik presidensial, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang utama.

Baca Juga: Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif Adalah

Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Namun, apa sebenarnya pembagian kekuasaan yang berlaku dalam sistem pemerintahan republik presidensial?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita ulas secara lebih mendalam.

Pembagian Kekuasaan dalam Republik Presidensial

Dalam sistem pemerintahan republik presidensial, pembagian kekuasaan terdiri dari tiga cabang utama, yaitu:

  1. Kekuasaan Legislatif

    Kekuasaan legislatif adalah kewenangan untuk membuat undang-undang.

    Di Indonesia, lembaga yang memegang kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    DPR memiliki fungsi untuk membentuk undang-undang, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyetujui anggaran negara.

  2. Kekuasaan Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X