Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Yudikatif Adalah

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:43 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Dalam setiap sistem pemerintahan, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara lembaga-lembaga negara untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pemisahan kekuasaan ini umumnya dibagi menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuasaan yudikatif, yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap peraturan-peraturan yang ada, sangat penting dalam suatu negara demokratis.

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah

Lalu, lembaga negara manakah yang memegang kekuasaan ini di Indonesia?

Artikel ini akan membahas tentang lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif serta peran pentingnya dalam sistem pemerintahan republik Indonesia.

Pembahasan: Lembaga yang Memegang Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif berhubungan erat dengan fungsi pengadilan dan pelaksanaan hukum.

Fungsi utama dari kekuasaan yudikatif adalah untuk mengadili perkara-perkara hukum dan memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada diterapkan dengan adil dan tepat.

Lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif Adalah

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam struktur peradilan Indonesia.

MA memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya peradilan di tingkat bawah serta memberikan keputusan terakhir dalam perkara hukum.

MA juga berperan dalam menguji peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, MA memastikan bahwa semua kebijakan dan undang-undang yang diterapkan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X