KLIK SAJA - Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam menjaga kelangsungan hidup negara melalui sistem pertahanan yang telah diatur dalam konstitusi.
Setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan negara.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Memiliki Fungsi Sebagai
Namun, bagaimana cara setiap individu berperan dalam usaha tersebut?
Konsep yang dimaksud dalam pasal ini adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Dalam sistem ini, seluruh elemen bangsa berperan, baik itu masyarakat, TNI, maupun Polri, dalam menjaga kelangsungan negara.
Pertanyaan:
“Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu...”
A. Masyarakat
C. Tentara Nasional Indonesia
D. Kepolisian Republik Indonesia
E. Satpol PP
Artikel Terkait
Hukum Yang Tidak Tertulis Dan Tumbuh Dan Berkembang Dalam Masyarakat Disebut
Lembaga Tertinggi Negara Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah
Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Legislatif Adalah
Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah
Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Yudikatif Adalah
Lembaga Negara Yang Berfungsi Sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Adalah