Lembaga Tertinggi Negara Dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial Adalah

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Sistem pemerintahan republik presidensial memiliki struktur yang jelas dalam menentukan lembaga-lembaga negara yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu.

Dalam setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, terdapat lembaga-lembaga yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan, dan salah satu lembaga yang sangat penting dalam negara kita adalah lembaga tertinggi negara.

Namun, siapa yang sebenarnya memegang peran sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem pemerintahan republik presidensial?

Baca Juga: Hukum Yang Tidak Tertulis Dan Tumbuh Dan Berkembang Dalam Masyarakat Disebut

Artikel ini akan membahasnya lebih lanjut.

Pembahasan: Lembaga Tertinggi Negara dalam Sistem Pemerintahan Republik Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur struktur negara dan pembagian kekuasaan.

Dalam sistem ini, ada beberapa lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting.

Beberapa lembaga yang termasuk dalam struktur pemerintahan adalah Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Bentuk Pemerintahan Di Indonesia Adalah

Namun, dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR memiliki kedudukan yang sangat penting, karena selain memiliki tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR juga memiliki fungsi dalam proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), yang berperan sebagai representasi dari rakyat dan daerah.

Selain itu, MPR memiliki wewenang untuk mengamandemen UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia.

Meskipun Presiden adalah pemimpin negara dan memiliki kekuasaan eksekutif yang besar, namun secara konstitusional, MPR tetap memegang kedudukan yang lebih tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X