KLIK SAJA - Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam menjaga kelangsungan hidup negara melalui sistem pertahanan yang telah diatur dalam konstitusi.
Setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan negara.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Memiliki Fungsi Sebagai
Namun, bagaimana cara setiap individu berperan dalam usaha tersebut?
Konsep yang dimaksud dalam pasal ini adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Dalam sistem ini, seluruh elemen bangsa berperan, baik itu masyarakat, TNI, maupun Polri, dalam menjaga kelangsungan negara.
Pertanyaan:
“Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu...”
A. Masyarakat
B. TNI dan Polri
C. Tentara Nasional Indonesia
D. Kepolisian Republik Indonesia
E. Satpol PP