Menteri Agama Nasaruddin Umar langsung turun tangan sehari setelah kejadian. Ia meninjau lokasi dan menyerahkan bantuan sebesar Rp610 juta untuk penanganan korban serta pemulihan fasilitas.
Kementerian Agama, ujarnya, akan segera merumuskan kebijakan baru terkait standar pembangunan gedung pesantren agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami akan melibatkan para ahli di bidang konstruksi dan keselamatan bangunan untuk membuat pedoman pembangunan pesantren yang lebih ketat,” tegas Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya memastikan kualitas bangunan demi keselamatan publik.
“Ini menjadi bukti bahwa kualitas konstruksi bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga keselamatan yang utama,” ujar AHY di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Hasil Analisis: Kegagalan Konstruksi
Tim SAR gabungan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyimpulkan bahwa penyebab utama keruntuhan adalah kegagalan konstruksi.
Jenis keruntuhan yang terjadi disebut “pancake collapse”, yakni kondisi di mana lantai-lantai bangunan runtuh secara vertikal dan menumpuk satu sama lain.
Pola ini menciptakan celah sempit yang sangat menyulitkan proses evakuasi.
Beberapa kemungkinan penyebab teknis antara lain kegagalan pondasi akibat beban berlebih (overloading), karena gedung yang semula dirancang hanya untuk dua lantai ditambah menjadi tiga tanpa kajian ulang.
Kemudian penyebab lainnya adalah kegagalan sistem penopang sementara (shoring system) saat proses pengecoran.
Kemudian, kesalahan perhitungan dimensi struktur, seperti kolom dan balok yang terlalu kecil untuk menahan beban, hal ini bisa terlihat dari beberapa postingan foto video yang memperlihatkan kolom balok penopang gedung terlalu kecil untuk menahan beban cor di atasnya.
Menurut dokumen SNI 1726:2019, gedung pesantren seharusnya masuk kategori Risiko IV, yaitu infrastruktur penting yang harus tetap berfungsi pascabencana. Ironisnya, bangunan yang seharusnya melindungi justru menimbulkan korban.
Masalah Perizinan dan Pengawasan
Dugaan lain yang mencuat adalah bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).