Dengan adanya Perda, kegiatan study tour tidak perlu dilarang secara total, namun diarahkan agar menjadi sarana pembelajaran yang aman dan terukur.
Perda ini juga dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pendidikan dan pemulihan sektor pariwisata lokal.
Larangan study tour memang berangkat dari niat yang baik: melindungi siswa dan mencegah tragedi. Namun, dampaknya terhadap sektor pariwisata tidak bisa diabaikan.
Diperlukan kebijakan lanjutan yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan pendidikan, keselamatan, dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Maka dengan regulasi yang tepat, study tour bisa kembali menjadi sarana belajar menyenangkan yang aman dan memberi manfaat bagi semua pihak.***