KLIK SAJA - Larangan kegiatan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjadi topik hangat yang memantik diskusi dari berbagai kalangan.
Di satu sisi, kebijakan ini lahir dari kepedulian terhadap keselamatan siswa menyusul sejumlah insiden tragis, termasuk kecelakaan maut di Subang yang mengguncang publik.
Namun di sisi lain, larangan ini memberi pukulan telak bagi sektor pariwisata daerah yang selama ini menggantungkan sebagian pengunjungnya dari rombongan sekolah.
Kebijakan ini berangkat dari kepedulian akan tren meningkatnya kecelakaan yang terjadi saat kegiatan study tour.
Gubernur Dedi Mulyadi menilai kegiatan tersebut sering kali tidak lagi mengedepankan nilai edukatif, melainkan berubah menjadi ajang komersialisasi oleh pihak-pihak tertentu yang membebani orang tua siswa dengan biaya mahal.
Didukung oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, larangan ini ditegaskan bukan sebagai anti-wisata, tetapi sebagai upaya menyusun ulang orientasi kegiatan sekolah agar lebih aman dan mendidik.
Kepala Dinas Pendidikan, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama, sembari membuka ruang bagi alternatif wisata edukatif yang lebih lokal, murah, dan sesuai aturan keselamatan.
Meskipun niatnya mulia, implementasi kebijakan ini memicu efek domino yang signifikan terhadap sektor pariwisata lokal.
Banyak pengelola objek wisata di Jawa Barat melaporkan penurunan jumlah pengunjung secara drastis, terutama dari segmen rombongan sekolah.
Study tour selama ini menjadi salah satu tulang punggung pemasukan musiman bagi banyak destinasi wisata, terutama yang memberikan diskon khusus untuk sekolah demi menarik kunjungan massal.
Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh objek wisata besar, tetapi juga oleh pelaku ekonomi kecil seperti warung makan, penyedia transportasi lokal, pemandu wisata, hingga pengrajin oleh-oleh di daerah wisata.
Ketika siswa tak lagi berkunjung, maka ekosistem ekonomi mikro di sekitarnya ikut terguncang.
Untuk mengatasi dilema ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif. Solusi terbaik adalah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar penyelenggaraan study tour.
Regulasi ini bisa mencakup Standar keselamatan transportasi dan akomodasi serta Batasan jarak dan durasi perjalanan sesuai jenjang pendidikan.