Menengok Perjalanan Ibadah Haji di Masa Orde Baru: Peralihan Moda Transportasi Kapal Laut Menjadi Pesawat Terbang

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 3 Juli 2026 | 20:38 WIB
Jemaah Haji turun dari pesawat medio 1960an (kompas)
Jemaah Haji turun dari pesawat medio 1960an (kompas)

Jika perjalanan menggunakan kapal membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk mencapai Arab Saudi, pesawat mampu memangkas waktu tempuh menjadi hanya hitungan jam.

Efisiensi tersebut membuat proses pemberangkatan jamaah menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dikelola.

Karena pertimbangan itulah, pemerintah secara bertahap mengakhiri penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi haji.

Baca Juga: Sejarah PELNI dari Masa Ke Masa, Setia Menyatukan Pulau-Pulau di Nusantara

Pada 1977, kapal haji resmi tidak lagi digunakan. Sejak musim haji 1978, seluruh jamaah Indonesia diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan pesawat terbang.

Dalam penyelenggaraan haji saat itu, pemerintah bekerja sama dengan empat maskapai nasional, yaitu Garuda Indonesian Airways, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, dan Bouraq Indonesia Airlines.

Keempat maskapai tersebut berperan mengangkut ribuan jamaah dari berbagai embarkasi menuju Arab Saudi pada masa awal transisi dari transportasi laut ke transportasi udara.

Sejak saat itu, pesawat terbang menjadi satu-satunya moda transportasi yang digunakan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia.

Sistem tersebut terus dipertahankan hingga sekarang, seiring berkembangnya teknologi penerbangan dan meningkatnya kebutuhan akan layanan haji yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Peralihan dari kapal laut ke pesawat bukan sekadar perubahan moda transportasi.

Peristiwa ini juga menjadi bagian dari transformasi besar dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, yang mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, mempercepat waktu perjalanan, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jutaan jamaah dari tahun ke tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X