Menguak Fenomena Kasus Grooming Pelecehan Seksual Di Sekolah

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:41 WIB
Menguak Fenomena Kasus Grooming Pelecehan Seksual Di Sekolah (wallpapers.com)
Menguak Fenomena Kasus Grooming Pelecehan Seksual Di Sekolah (wallpapers.com)

KLIK SAJA – Pada beberapa waktu lalu, dunia pendidikan dihebohkan kasus seorang oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga: List Pertanyaan Wawancara dan Jawabannya yang Bikin Kamu Lolos Beasiswa!

Atas perbuatannya tersebsut, Deddy mengungkap DH dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujar Deddy.

Deddy juga mengungkap, bahwa DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," jelasnya.

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan alias suka sama suka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Undang Sejumlah Tokoh untuk Pertimbangkan Calon Menteri dalam Kabinetnya

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ungkapnya.

Melihat dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan mirisnya seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Pada artikel ini kita akan menyelami ulasan terkait siasat 'grooming' yang rawan terjadi di ruang publik dan media sosial, berikut ini ulasan selengkapnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X