Polisi menilai keduanya mengetahui adanya dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di daycare tersebut.
Namun, tindakan itu disebut dibiarkan tanpa adanya laporan kepada pihak berwenang.
“Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan anak ada kata-kata membiarkan seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
Polisi juga menilai seharusnya ada upaya untuk mencegah perbuatan tersebut sejak awal.
Pertimbangan itu menjadi dasar penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Ada Tersangka yang Tidak Ditahan
Dari 14 tersangka baru, tidak semuanya langsung ditahan oleh penyidik.
Polisi mengungkapkan terdapat dua orang yang belum menjalani penahanan.
“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” terang Apri.
Tersangka yang sedang hamil tidak ditahan dan dikenakan kewajiban wajib lapor.
Sementara tersangka yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh penyidik.
Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan proses hukum yang berlaku.
Tersangka Hamil Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Polisi mengganti penahanan terhadap tersangka yang sedang hamil dengan kewajiban wajib lapor.