Kasus Penganiayaan Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Admin, Satpam, hingga Petugas Kebersihan

photo author
- Kamis, 9 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kasus Penganiayaan Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Admin, Satpam, hingga Petugas Kebersihan (Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Threads/fadiyaisn))
Kasus Penganiayaan Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Admin, Satpam, hingga Petugas Kebersihan (Perkembangan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Threads/fadiyaisn))

Polisi menilai keduanya mengetahui adanya dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di daycare tersebut.

Namun, tindakan itu disebut dibiarkan tanpa adanya laporan kepada pihak berwenang.

“Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan anak ada kata-kata membiarkan seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.

Polisi juga menilai seharusnya ada upaya untuk mencegah perbuatan tersebut sejak awal.

Pertimbangan itu menjadi dasar penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya!

Ada Tersangka yang Tidak Ditahan

Dari 14 tersangka baru, tidak semuanya langsung ditahan oleh penyidik.

Polisi mengungkapkan terdapat dua orang yang belum menjalani penahanan.

“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” terang Apri.

Tersangka yang sedang hamil tidak ditahan dan dikenakan kewajiban wajib lapor.

Sementara tersangka yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan proses hukum yang berlaku.

Tersangka Hamil Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Polisi mengganti penahanan terhadap tersangka yang sedang hamil dengan kewajiban wajib lapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X