Gagasan tersebut menunjukkan bahwa Utut ingin penanganan bencana bukan hanya reaktif, tapi juga preventif.
Ia melihat perlunya pendekatan teknis berbasis data, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
Bagi Utut, struktur rinci seperti ini penting agar negara tidak terus-menerus gagap ketika bencana datang.
APBN Dinilai Sudah Tidak Kuat Menampung Beban Besar
Dalam rapat, Utut menyinggung kondisi APBN yang menurutnya sudah berada di batas kemampuan untuk mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah, termasuk untuk kebencanaan.
Ia mengatakan APBN kita masih bermental “belanja”, bukan “menabung”, sehingga negara tidak punya ruang darurat yang cukup saat bencana beruntun terjadi.
Menurut Utut, pola pembiayaan semacam ini perlu diperbaiki agar penanganan bencana tidak menggerus pos anggaran lain yang sama pentingnya.
Pembentukan kementerian baru, menurutnya, justru bisa membuat alokasi anggaran lebih fokus dan tidak terpecah-pecah ke banyak lembaga.
Ia menilai pengelolaan fiskal harus mulai diarahkan pada efisiensi, bukan sekadar pemenuhan rutin. Dengan begitu, negara bisa punya modal cadangan saat krisis besar datang tiba-tiba.
Utut juga menegaskan bahwa tanpa reformasi fiskal, penanganan bencana akan selalu tertinggal dari ritme kerusakannya.
Penguatan Tata Kelola Kebencanaan Jadi Kunci
Baca Juga: Aturan Usia Medsos Diperketat, PSE Kini Bisa Disanksi Jika Kebobolan Pengguna Anak di Bawah Umur
Utut menekankan bahwa ide kementerian baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan penguatan tata kelola kebencanaan yang lebih menyatu.
Ia melihat bahwa penanganan bencana selama ini melibatkan banyak lembaga, sehingga koordinasinya sering terhambat pada tumpang tindih kewenangan.